DANA NON HALAL BAZNAS R.I PSAK 109 VS PRAKTIK
Keywords:
Dana Non Halal, PSAK 109, BAZNASAbstract
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melakukan penghimpunan dan penyaluran dana zakat melalui bank syariah dan bank konvensional. Terlihat pada website resmi BAZNAS yang menggunakan 7 bank yang masih berlabel konvensional. Berdasarkan penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa ada lembaga zakat baik berlabel pemerintah maupun swasta masih belum menerapkan PSAK 109 dalam melakukan pengelolaan dan pelaporan dana zakat, infak/ sedekah, serta dalam penyajian dan pengungkapan dana non halal. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni guna mengetahui penerapan PSAK 109 BAZNAS R.I dalam menyajikan dan mengungkapkan dana non halal. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu Komponen laporan keuangan BAZNAS R.I 2022 dan 2021 secara garis besar telah mengikuti standar PSAK 109 terdiri dari Neraca, Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Namun didalam penyajian dan pengungkapannya masih ada beberapa yang tidak sesuai dengan PSAK 109 khususnya dana non halal. Catatan atas laporan keuangan BAZNAS R.I tahun 2022 dan 2021 tidak melakukan pengungkapan keberadaan dana non halal, serta mengenai kebijakan atas penggunaan lembaga keuagan non syariah. Dapat disimpulkan bahwa praktik penerapan Laporan keuangan Audited BAZNAS 2022 dan 2021 belum sesuai dengan PSAK 109
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2025-08-06 (2)
- 2025-08-06 (1)

